Hubungan Antara Bahasa Indonesia Dan Etika

Membahas mengenai hubungan antara Bahasa Indonesia dan Etika sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu Bahasa Indonesia dan Etika. Menurut sumber dari wikipedia Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan Bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Sedangkan pengertian bahasa adalah alat untuk berkomunikasi melalui lisan (bahasa primer) dan tulisan (bahasa sekunder). Berkomunikasi melalui lisan (dihasilkan oleh alat ucap manusia), yaitu dalam bentuk simbol bunyi, dimana setiap simbol bunyi memiliki ciri khas tersendiri. Suatu simbol bisa terdengar sama di telinga kita tapi memiliki makna yang sangat jauh berbeda. Misalnya kata “sarang” dalam bahasa Korea artinya cinta, sedangkan dalam Bahasa Indonesia artinya kandang atau tempat. Tulisan adalah susunan dari simbol (huruf) yang dirangkai menjadi kata bermakna dan dituliskan. Sedangkan Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Terdapat pengertian dari beberapa ahli mengenai etika.

Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Hubungan antara bahasa Indonesia dan etika di nilai cukup erat karena bahasa mencerminkan pribadi seseorang. Jika kita selalu menggunakan bahasa yang baik dan penuh kesantunan, orang akan mencitrakan kita sebagai pribadi yang baik dan berbudi. Karena melalui tutur kata seseorang mampu menilai pribadi dari orang tersebut. Sementara itu jika dalam kesehariannya kita tidak memenuhi etika berbahasa santun. Orang lain akan mencitrakan kita sebagai pribadi yang buruk.

Untuk itu, Bahasa Indonesia harus tetap digunakan pada rel yang benar, agar perilaku generasi bangsa tidak semakin memburuk di masa depan. Hal ini penting, sebab bahasa merupakan sesuatu yang digunakan sehari-hari, apabila bahasa yang digunakan buruk, maka dapat dikatakan bahwa hal itu merupakan perilaku buruk yang akan mempengaruhi kepada psikologi pribadi dan tata nilai di masyarakat. Jangan menganggap remeh bahasa yang digunakan sehari-hari, apakah itu Bahasa Indonesia atau Bahasa Daerah, yang jelas norma-norma dan kaidah-kaidah berbahasa sangat kuat pengaruhnya bagi diri pribadi dan bagi orang lain. Sudah pasti Bahasa Indonesia yang berlaku saat ini merupakan bahasa yang baik, di dalamnya terdapat amanat agar bangsa kita menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan bijaksana, dengan sopan dan beretika, hanya orangnya saja yang menggunakan Bahasa Indonesia terkadang tidak beretika, misalnya dengan berkata kasar, mencaci-maki, mencela, berbicara jorok, dan lain-lain.

Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu berhubungan dengan sesamanya. Bahasa menjadi alat utama dalam menjaga dan membina hubungan dengan sesama, bahasa merupakan alat komunikasi yang paling penting. Membina hubungan dengan relasi bisnis dibutuhkan keterampilan berbahasa yang baik, makna dasarnya adalah harus selalu menggunakan bahasa yang baik dan benar, tidak berkonotasi negatif. Dengan itu saja dapat diyakini rekan bisnis akan semakin mempererat hubungan bisnis dengan kita, tentu saja hal tersebut akan menguntungkan kedua belah pihak. Berbeda kalau misalnya kita tidak pandai menggunakan Bahasa Indonesia yang baik ketika melakukan komunikasi bisnis dengan relasi, hal tersebut akan membuat bisnis kita terganggu, yang akhirnya bisa merugikan perusahaan. Intinya adalah gunakanlah bahasa dengan baik, dengan beretika, karena bahasa merupakan cermin moral dan etika. (Eyang Ageng Sastranegara)

Sumber :

http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/pengertianetika.html

http://operabiru.wordpress.com/2010/09/28/bahasa-dan-sastra-sebagai-cermin-moral-dan-etika/

Nama : Yudi Prasetya

Npm : 17109283

Kelas : 5KA22

Jurusan : Sistem Informasi

Bahasa Indonesia Dan Peranannya Dalam Pengembangan IPTEK

Sejak kecil, kita sudah mempelajari bahasa secara sendiri, tanpa ada yang mengajari. Kita bisa belajar sedikit demi sedikit. Bahasa yang dituliskan ataupun yang dilafalkan pasti memiliki makna. Melalui bahasa kita dapat menuangkan ide atau gagasan yang kita pikirkan. Bahasa merupakan dasar segala kegiatan yang kita lakukan.

Menurut sumber dari Wilkipedia, bahasa adalah alat atau perwujudan budaya yang digunakan manusia untuk saling berkomunikasi atau berhubungan, baik lewat tulisan, lisan atau kemauan kepada lawan bicaranya atau orang lain. Melalui bahasa, manusia dapat menyesuaikan diri dengan adat istiadat, tingkah laku, tata krama masyarakat, dan sekaligus mudah membaurkan dirinya dengan segala bentuk masyarakat.

Dalam Pengembangan IPTEK bahasa Indonesia juga memiliki peranan yang cukup penting, salah satu yang paling menonjol adalah pengembangan IPTEK di bidang pendidikan, Bahasa Indonesia dipakai sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. Hanya saja untuk kepraktisan, beberapa lembaga pendidikan rendah yang anak didiknya hanya menguasai bahasa ibunya (bahasa daerah) menggunakan bahasa pengantar bahasa daerah anak didik yang bersangkutan. Hal ini dilakukan sampai kelas tiga Sekolah Dasar. Untuk memperlancar hal tesebut maka, materi pelajaran yang berbentuk media cetak hendaknya juga berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku yang berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Apabila hal ini dilakukan, sangatlah membantu peningkatan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknolologi (IPTEK). Mungkin pada saat mendatang bahasa Indonesia berkembang sebagai bahasa IPTEK yang sejajar dengan bahasa Inggris.

Salah satu contoh bidang pendidikan di Universitas Gunadarma, mahasiswa dituntut untuk mampu menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, dalam komunikasi dan sosialisasi serta mampu membuat tugas-tugas perkuliahan dan penulisan karya ilmiah. Dalam tugas-tugas perkuliahan dan penulisan karya ilmiah biasanya dibuat dengan menggunakan Teknologi Informasi, seperti komputer dan internet. Sedikit contoh dalam penulisan ini yang ada untuk bahasa Indonesia dan peranannya dalam pengembangan IPTEK.(Eyang Ageng Sastranegara).

Sumber : http://www.kaskus.us/blog.php?bt=84815

Nama : Yudi Prasetya

Npm : 17109283

Kelas : 5KA22

Jurusan : Sistem Informasi

Dosen : Drs. Sugito Martodiwiryo

Penerapan IT Dalam Kehidupan Sehari - Hari

Tanpa kita sadari perkembangan Teknologi Informasi belakangan ini semakin cepat dan berkembang, Di negara Indonesia, pemanfaatan Teknologi Informasi cenderung meningkat dalam berbagai bidang seperti ilmu pengetahuan, bisnis, industri, perbankan, pendidikan, kesehatan, penerbangan, kriminalitas sampai dengan dunia hiburan.

Seperti penerapan Teknologi Informasi di bidang ilmu pengetahuan digunakan oleh para ahli kimia untuk membuat model-model molekul dan melihat reaksi kimia melalui simulasi dalam pencampuran masing-masing molekul.

Dalam dunia bisnis Teknologi Informasi dimanfaatkan untuk menyediakan informasi dengan cepat dan tepat, informasi ini sangat berguna baik dalam pengambilan keputusan maupun komunikasi dalam suatu bisnis. Dan untuk perdagangan secara elektronik atau dikenal sebagai E-Commerce. E-Commerce adalah perdagangan menggunakan jaringan komunikasi internet.

Kegunaan komputer di bidang industri sekarang ini telah meluas digunakan karena memungkinkan proses produksi di dalam industri lebih efisien dan lebih efektif. Dalam proses produksi komputer dapat digunakan untuk pengawasan numeric atau pengawasan proses (control proces). Pengawasan numeric (numeric control) berarti pengawasan secara otomatis terhadap posisi dan operasi mesin-mesin yang digunakan.

Dalam dunia perbankan Teknologi Informasi adalah diterapkannya transaksi perbankan lewat internet atau dikenal dengan Internet Banking. Beberapa transaksi yang dapat dilakukan melalui Internet Banking antara lain transfer uang, pengecekan saldo, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, dan informasi rekening.

Dibidang kesehatan Teknologi Informasi digunakan pada sistem berbasis kartu cerdas (smart card) yang digunakan juru medis untuk mengetahui riwayat penyakit pasien yang datang ke rumah sakit karena dalam kartu tersebut para juru medis dapat mengetahui riwayat penyakit pasien. Digunakannya juga robot untuk membantu proses operasi pembedahan serta penggunaan komputer hasil pencitraan tiga dimensi untuk menunjukkan letak tumor dalam tubuh pasien.

Dibidang penerbangan Teknologi Informasi digunakan untuk mengatur jadwal penerbangan dan mengatur sistem pemesanan tiket. Dengan bantuan komputer, pelayanan dan pengaturan jadwal penerbangan akan lebih cepat dan tepat.

Dibidang kriminalitas Teknologi Informasi digunakan untuk menghasilkan statistic kriminalitas di suatu daerah sehingga dapat membantu pengaturan patroli yang diperlukan.

Penggunaan Teknologi Informasi di dunia hiburan memudahkan dalam penyajian informasi. Dalam dunia pertelivisian dan perfilman, komputer digunakan dalam pembuatan film-film yang memerlukan animasi khusus, misalnya film kartun maupun yang memerlukan efek-efek khusus.

Penerapan Teknologi Informasi didalam kehidupan sehari-hari dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas suatu pekerjaan, dan membuat masalah yang terjadi selama ini dapat dikerjakan dengan mudah dan cepat dengan hasil yang baik.(Eyang Ageng Sastranegara)


Sumber :

http://www.scribd.com/doc/8479049/Penggolongan-Dan-Penerapan-Komputeran.

http://mrstefz94.wordpress.com/2009/05/23/manfaat-teknologi-informasi-dan-komunikasi-dalam-kehidupan-sehari-hari/

http://purpl3.wordpress.com/


Nama : Yudi Prasetya

Npm : 17109283

Kelas : 5KA22

Jurusan : Sistem Informasi

Profil Diri

Namaku Yudi Prasetya, aku anak pertama dari tiga bersaudara. Aku lahir di Jakarta, 20 Agustus 1988, namaku diambil dari nama belakang kedua orangtuaku, tak terasa umurku saat ini sudah 22 tahun dan sebentar lagi akan selesai dalam kuliah, setelah lulus dari Sekolah Menegah Atas aku mengambil jurusan D3 Manajement Informatika di Universitas Gunadarma pada tahun 2006 dan lulus pada tahun 2009 kemudian aku meneruskan kuliah di Universitas Gunadarma dengan jurusan S1 Sistem Informasi hingga sekarang.

Kedua adikku semua adalah perempuan, adikku yang pertama bernama Ratih Nur Susiwi, dia terdaftar sebagai mahasiswi di Politekkes Kemenkes Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan, dia adalah adik yang pintar dan juga adik yang mempunyai sifat emosional tinggi, saya sedikit takut kepadanya karena jika dia berbicara, dia berbicara dengan nada yang tinggi dan dengan sedikit membentak. Karena rumah kami dengan kampus dia letaknya jauh maka dia memutuskan untuk mengambil kamar kost di sana, dia pulang dua minggu sekali untuk berlibur dan kadang untuk meminta biaya kuliah kepada orangtua. Adikku yang kedua bernama Manda Tri Jayanti dia duduk di bangku Sekolah Menegah Atas, dia adik yang sangat baik dan penurut, saya selalu meminta tolong kepadanya. Di rumah kami dia bertugas untuk membeli kebutuhan hidup seperti lauk pauk dan sebagainya, sedangkan saya bertugas membersihkan rumah. Karena kedua orangtua kami bekerja, kamilah yang harus mengurus itu semua.

Ayahku bernama Sumadi, ayahku bekerja sebagai seorang tentara di TNI - AL dengan pangkat PELDA, meskipun ayahku seorang tentara dia adalah ayah yang baik dan penyayang, tidak kasar dan juga tidak emosional, aku selalu bingung jika ditanya kenapa tidak menjadi seorang tentara saja seperti ayahmu, aku hanya menjawab tidak diijinkan oleh ayahku untuk menjadi seorang tentara. Sebenarnya aku punya alasan sendiri kenapa aku tidak mau menjadi seorang tentara, aku melihat ayahku menjadi seorang tentara hanya mendapatkan kehormatan dan kebanggaan saja, tetapi gaji yang didapat ayahku menjadi seorang tentara sangatlah kecil hanya pas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluargaku saja, tidak cukup untuk membiayai kuliah dan sekolah adik-adikku, itulah sebabnya aku tidak ingin menjadi seorang tentara. Untungnya ibukku juga bekerja, ibuku bernama Endang Rahayu dia bekerja sebagai karyawan swasta di PT. YAMAHA MOTOR INDONESIA, ibuku lah yang membiayai kuliah dan sekolah adik-adikku, dan allhamdullilah hingga sekarang aku dan adik-adikku masih bisa melanjutkan kuliah dan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, ibuku sangat penyayang kepada anak-anaknya dia adalah figure ibu yang baik dan perhatian.

Di keluarga kami pendidikan adalah sesuatu hal yang sangat penting, orangtua kami selalu bilang kepada anak-anaknya, ayah dan ibu hanya bisa memberi kamu pendidikan saja, tidak bisa memberi yang lain, kami di beri kebebasan untuk memilih sekolah apa yang di minati anak-anaknya. Cita-citaku sangat sederhana yaitu hanya ingin bisa sekolah setinggi-tingginya karena sejarahlah yang selalu mencatat hanya orang-orang yang berpindidikan sajalah yang bisa membangun Negara ini menjadi maju. Aku bisa dibilang seorang yang kurang bergaul, karena setiap kali aku berkumpul dengan teman-temanku aku tidak kuat dengan asep rokok yang mereka isap, karena hampir semua teman-temanku adalah perokok aktif sedangkan aku sendiri adalah perokok pasif. Aku tidak merokok dikarenakan aku mempunyai penyakit yang sudah ada dari waktu aku kecil. Sewaktu kecil aku terkena penyakit paru-paru basah dan harus keluar-masuk rumah sakit terus dan syukurlah sekarang penyakit yang aku derita sewaktu kecil sudah membaik.

Aku juga bisa dibilang seorang yang unik dikalangan remaja sekarang, hampir semua remaja sekarang sudah pernah berpacaran sedangkan aku sendiri belum pernah berpacaran sampai saat ini. Aku selalu berfikir apa untungnya berpacaran yang sampai saat ini belum aku temukan jawabannya. Aku lebih melihat untung rugi yang didapat, aku selalu berfikir dari pada uang yang aku punya habis hanya untuk berpacaran lebih baik aku belikan saja buku bacaan yang aku suka. Karena salah satu hobiku adalah membaca, aku menyukai buku tentang Teknologi Informasi. Itu sebabnya aku mengambil jurusan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi. Orang-orang juga selalu bilang jika kita bisa menggunakan Komputer dengan baik dan bisa berbahasa inggris maka akan lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan. Sampai di sini dulu profil singkat dari aku. Semoga apa yang aku tulis dapat menjadi inspirasi buat kita semua. (Eyang Ageng Sastranegara)

Nama : Yudi Prasetya

Npm : 17109283

Kelas : 5KA22

Jurusan : Sistem Informasi

Dosen : Drs. Sugito Martodiwiryo

Perkembangan Sistem Informasi Di Indonesia

Dalam dunia yang kompetitif sekarang ini, salah satu dari sumber daya yang paling berharga adalah sistem informasi yang terancang dengan baik dan berorientasi pada pemakai. Sistem informasi seperti ini dapat meningkatkan produktifitas dengan mengotomasisasi tugas-tugas yang padat tenaga kerja, menghapus proses tanpa pertambahan nilai, dan mengkoordinasi aktifitas-aktifitas yang berlainan. Sistem informasi memiliki potensi untuk meningkatkan diferensiasi produk dan jasa dengan memberikan akses yang lebih mudah ke produk dan jasa kepada pelanggan, kualitas yang lebih baik dan respons yang lebih cepat, lebih banyak pelacakan dan informasi status, dan jajaran produk dan jasa yang lebih luas. Secara strategis sistem informasi dapat membantu para manajer menghadapi persaingan, melakukan inovasi, mengurangi konflik, dan beradaptasi dengan perubahan yang pesat sekali di dalam pasar.

Definisi sistem informasi

Sistem informasi adalah kombinasi antara prosedur kerja, informasi, orang dan teknologi informasi yang diorganisasikan untuk mencapai tujuan dalam sebuah organisasi (Alter. 1992)

Sistem informasi adalah kumpulan perangkat keras dan perangkat lunak yang dirancang untuk mentransformasikan data kedalam bentuk informasi yang berguna (Bodnar dan Hopwood. 1993)

Sistem informasi adalah sebuah rangkaian prosedur formal dimana data dikempokkan, diproses menjadi informasi, dan didistribusikan kepada pemakai (Hall.2001)

Alasan pentingnya manajemen informasi menggunakan sistem informasi (mcleod, 1999)

Kegiatan bisnis menjadi semakin rumit

- pengaruh ekonomi internasional dan persaingan dunia

- perkembangan teknologi

- batas waktu yang semakin singkat

- kendala sosial

Komputer telah mencapai kemampuan yang semakin baik

4 peranan penting sistem informasi dalam organisasi (Alter, 1992)

- berpatisipasi dalam pelaksanaan tugas-tugas (otomasi)

- mengaitkan perencanaan, pengerjaan dan pengendalian dalam sebuah subsistem

- mengkoordinasikan subsistem-subsistem

- mengintegrasikan subsistem-subsistem

Di negara Indonesia, pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik saat ini memiliki peranan penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, perdagangan, dan perekonomian nasional. Pemanfaatan Teknologi Informasi cenderung meningkat dalam berbagai bidang seperti: perbankan/e-banking, pelelangan elektronik, transaksi B2B, B2C, dan sebagainya. Sangat disayangkan, berbagai aktifitas yang dilakukan secara elektronik ini belum sepenuhnya dilindungi oleh UU sebagai landasan hukum.

Sebagai salah satu entitas bangsa yang ada di dunia, proses globalisasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia yang berkembang sangat cepat. Untuk itu diperlukan pengaturan tentang pengelolaan informasi dan transaksi elektronik yang juga memperhatikan perkembangan global yang sedang terjadi, sehingga Indonesia dapat mengambil manfaat & peran yang signifikan di dalamnya.

Jika kita lihat, berbagai peraturan perundangan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan pengaturan dalam hal pemanfaatan teknologi informasi, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia selaku penyelenggara negara telah memiliki sensitifitas dalam hal pengaturan penggunaan teknologi informasi. Contoh nyata dari kepedulian pemerintah tersebut dapat kita lihat pada beberapa perangkat perundangan antara lain pada GBHN 1994-2004 dan dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas)

Dalam arahan Garis-garis Besar Haluan Negara 1999 – 2004 pada Bab IV tentang Arah Kebijakan, sebagaimana tertulis :

  1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media massa tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa; memperkukuh persatuan dan kesatuan; membentuk kepribadian bangsa serta mengupayakan kemanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
  2. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
  3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
  4. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  5. Memperkuat kelembagaan, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.

Mudah-mudahan langkah dan kebijaksanaan yang dikembangkan Indonesia dapat mengantarkan Indonesia ke tahap dimana Indonesia merupakan salah satu bagian penting dari masyarakat informasi global. Kemajuan-kemajuan yang diciptakan memang akan meningkatkan efisiensi ekonomi dan pemerintahan, menghilangkan isolasi, mengantarkan Indonesia ke panggung dunia dan mampu bersaing secara global.

Peraturan & Regulasi

Peraturan dan Regulasi

Pasti Anda semua tahu apa itu dunia maya. Bagaimana dengan Internet? Saya yakin sudah pada tahu dan pasti menggunakannya. Tahukah anda bahwa ada peraturan dan regulasi di dalamnya, sama halnya seperti di dunia nyata yang diatur UU dan sebagainya. Adanya peraturan dan regulasi ini dikarenakan adanya kejahatan mayantara atau cybercrime.

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.

Di Indonesia, yang saya tahu kita punya yang namanya UU ITE, UU No. 11 tahun 2008, terdiri dari XIII bab dan 54 Pasal. Ini adalah undang-undang yang membahas tentang informasi dan transaksi elektronik.

Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

Terdapat Asas-asas dalam UU ini, dalam Pasal 3, Bab Asas dan Tujuan, maksudnya:

· “Asas kepastian hukum” berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.

· “Asas manfaat” berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Asas kehati-hatian” berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

· “Asas iktikad baik” berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.

· “Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi” berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.

The Council of Europe (CE) membentuk Committee of Experts on Crime ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan draft Convention on Cyber Crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.

Cyber Crime dalam konvensi Palermo tentang kejahatan trans nasional merupakan bagian dari bentuk kejahatan trans nasional. Sehingga bangsa-bangsa atau negara-negara di dunia harus mematuhi konsesni ini guna menjamin hubungan yang lebih baik dengan bangsa-bangsa di dunia.

Isi Konsensi Palermo kaitannya tentang Hukum Internasional mengenai Cyber Crime.

Konvensi Palermo memutuskan kesepakatan pada pasal 1 bertujuan :

“Tujuan dari konvensi palermo adalah untuk meningkatkan kerjasama dengan semua negara di dunia untuk memerangi kejahatan transnasional yang terorganisir”.

Semakin jelas bahwa konvensi ini dibuat semakin merebaknya kejahatan trans nasional antara lain cyber crime yang sudah merambah ke semua dunia dan bersifat meresahkan.

Pasal 2 konvensi Palermo ayat C mengisayaratkan bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan yang serius sehingga hukuman minimal 4 tahun atau lebih” .

Artinya bahwa ketentuannya pelaku kejahatan transnasional akan mendapat hukuman minimal 4 tahun penjara dalam konsensi ini.

Banyak sekali kejahatan transnasional maka yang disebut dengan hasil kejahatan adalah harta yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung melalui bentuk pelanggaran.” Jadi yang dimaksud adalah memiliki atau mengambil barang orang lain tanpa ijin atau melalui pelanggaran hukum.

Predikat palanggaran seperti dalam Pasal 2 ayat h adalah pelanggaran dari setiap hasil yang bisa menjadi subyek dari suatu pelanggaran, yang ditetapkan dalam pasal 6 konvensi ini. Dimana Pasal 6 ayat 1 berbunyi bahwa setiap negara harus mengadopsi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum domestik, antara legislatif dan langkah-langkah sebagai mungkin perlu menetapkan sebagai pelanggaran pidana.” Artinya setiap negara harus membuat hukum yang mengatur tentang penegakan Cyber Crime sebagai bukti keseriusan untu melaksanakan kaidah Konsensi Palermo, berupa UU no. 11 tahun 2008 tentan ITE. Konvensi ini digunakan untuk semakin terjaminnya keamananan Internasional dalam menghadapi kejahatan transnasional dalam kerjasama internasional.

Pasal 27 ayat 1 menerangkan bahwa ;“Pihak Negara-negara akan bekerjasama dengan erat satu sama lain sesuai dengan rumah tangga masing-masing sesuai hukum dan administrasi untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum untuk memerangi tindakan pelanggaran yang mencakup dalam konvensi tiap negara wajib mengadobsi langkah-langkah efektif tersebut.” Bentuk kerjasama dapat berupa organisasi atau konsensi dan atau merespon tiap informasi secara bersama-sama.

Implementasi dari konvensi ini adalah tertuang dalam pasal 34 ayat ;

1. Setiap negara harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan termasuk legislatif dan tindakan-tindakan administratif sesuai dengan prinsip-prinsip dah hukum domestik, untuk menjamin kewajiban dalam konvensi ini.

2. Pelanggaran yang sesuai dengan pasal 5.6, 8 dan 23 dalam pasal konvesi ini harus dibentuk dalam setiap negara untuk menghadapi kriminal yang mencakup wilayah transnasional baik pribadi maupun kelompok.

3. Setiap negara harus mengadobsi konvensi ini. Inilah yang mendasari dibuatnya sebuah hukum yang mengatur dalam mengatasi kejathatan transnasional dalam hal ini cyber crime.

Konvensi Cybercrime Budapest, 23.XI.2001isinya merupakan kerjasama dengan negara lain pihak untuk Konvensi Cyber Crime. Diyakinkan akan kebutuhan yang, seperti soal prioritas, pidana umum yang bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap cybercrime, antara lain mengadopsi undang-undang yang sesuai dan mendorong kerjasama internasional. Sadar akan perubahan besar yang dibawa oleh digitalisation, konvergensi dan terus globalisasi komputer jaringan. Keprihatin dengan resiko bahwa komputer dan jaringan informasi elektronik dapat juga digunakan untuk melakukan pelanggaran pidana dan bukti-bukti yang berkaitan dengan pelanggaran seperti itu dapat disimpan dan dipindahkan oleh jaringan ini.

Mengakui perlunya kerjasama antara negara dan industri swasta dalam memerangi cybercrime dan kebutuhan untuk melindungi kepentingan sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi. Percaya bahwa kebutuhan yang efektif memerangi cybercrime meningkat, cepat dan berfungsi dengan baik kerjasama internasional dalam masalah pidana.

Seiring munculnya dan berkembangnya Teknologi Informasi dan mulai adanya kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi terjadi pula perkembangan perangkat hukum, khususnya yang mengatur perilaku penggunaan dan pemidaan bagi pelaku kejahatan di bindang Teknologi Informasi. Pada tahap pertama masyarakat menggunakan soft law dalam bentuk kode etik atau kode perilaku (code of coduct). Misalnya di Jepang (1996) dan di Singapura dalam bentuk Internet Code of Conduct. Namun demikian upaya semacam ini masih dipandang belum mencukupi terbukti dengan makin luasnya penyalah-gunaan TI dan Internet, sehingga kemudian dibuatlah hukum administratif yang bersifat semi hard law berupa code of practice seperti yang dirumuskan oleh the Australian Internet Industry Association, 1999. Code of conduct, kode etik, dan code or practice tergolong kebijakan kriminal yang menggunakan sarana non-penal (prevention without punishment). Ketika kejahatan Teknologi Informasi sudah semakin canggih dan korbannya sudah makin banyak serta melibatkan kejahatan transnasional, sarana penegakan hukum yang dilakukan adalah dengan melakukan kriminalisasi berupa penerapan hard law berupa Undang – Undang, sebagaimana dilakukan oleh Singapura dengan membuat Computer Misuse Act (1993), dan Malaysia dalam bentuk Computer Crimes Act (1997).

Barda Nawawi Arief, dalam Mardjono (2002), mengusulkan agar dalam hal kriminalisasi, dibedakan antara (a) harmonisasi materi/substansi dan (b) harmonisasi kebijakan formulasi. Yang pertama adalah tentang apa yang akan dinamakan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi, dan yang kedua apakah pengaturan hukuman pidana bagi kejahatan Teknologi Informasi tersebut akan berada di dalam atau di luar KUH Pidana. Untuk hal pertama, merujuk pada Convention on Cyber Crime dari Dewan Eropa (ditanda –tangani di Budapest, Hungaria pada tanggal 23 November 2001) dikategorikan delik sebagai berikut:

1. Delik-delik terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan sistem komputer. Termasuk di sini:

a. mengakses sistem komputer tanpa hak (illegal access);

b. tanpa hak menangkap/mendengar pengiriman dan pemancaran (illegal interception);

c. tanpa hak merusak data (data interference);

d. tanpa hak mengganggu sistem (system interference);

e. menyalahgunakan perlengkapan (misuse of devices);

2. Delik-delik yang berhubungan dengan komputer (pemalsuan dan penipuan dengan komputer-computer related offenses : forgery and fraud);

3. Delik-delik yang bermuatan pornografi anak (content-related offenses, child pornography);

4. Delik-delik yang berhubungan dengan hak cipta (offences related to infringements of copyright).

Tentang kebijakan formulasi, dapat dilakukan dua pendekatan sebagai berikut:

a. Menganggapnya sebagai kejahatan biasa (ordinary crime) yang dilakukan dengan komputer teknologi tinggi (high-tech) dan KUHP – dengan diamanemen – dapat dipergunakan untuk menanggulanginya;

b. Menganggapnya sebagai kejahatan kategori baru (new category of crime) yang membutuhkan suatu kerangka hukum yang baru dan komprehensif untuk mengatasi sifat khusus teknologi yang sedang berkembang dan tantangan baru yang tidak ada pada kejahatan biasa (misalnya masalah yurisdiksi, dan karena itu perlu diatur secara tersendiri di luar KUHP.


Mardjono lebih jauh berargumen bahwa Indonesia dapat menggunakan kedua pendekatan tersebut bersama-sama, sebagaimana Amerika Serikat mempergunakan kedua pendekatan tersebut bersama-sama, misalnya dengan mengamenden Securities Act 1933 (UU Pasar Modal) dan mengundangkan Computer Fraud and Abuse Act.

Sebaliknya di Belanda Commissie Franken dalam tahun 1987 dan Kaspersen menganjurkan pendekatan pertama dan hanya menyempurnakan Wetboek van Strafrecht (Kasperen, 1990). Commissie Franken merumuskan sembilan bentuk penyalahgunaan (misbruikvormen):

1. tanpa hak memasuki sistem komputer;

2. tanpa hak mengambil (onderscheppen) data komputer;

3. tanpa hak mengetahui (kennisnemen);

4. tanpa hak menyalin/mengkopi;

5. tanpa hak mengubah;

6. mengambil data;

7. tanpa hak mempergunakan peralatan;

8. sabotase sistem komputer;

9. mengganggu telekomunikasi (Kasperen : 315).

Perumusan Commissie Franken dibuat lebih dari 13 tahun yang lalu. Sementara ini cyber crime telah mengalami perkembangan yang menakutkan, karena itu perlu dipelajari bersama dengan saran-saran Konvensi Dewan Eropa 2000.

Namun demikian, dalam usaha kriminalisasi-primair (menyatakan sebagai delik perbuatan dalam abstracto) sebaiknya kita berpedoman pada 7 asas yang dikemukakan de Roos (1987), yaitu:

a. masuk akalnya kerugian yang digambarkan;

b. adanya toleransi yang didasarkan pada penghormatan atas kebebasan dan tanggung jawab individu;

c. apakah kepentingan yang dilanggar masih dapat dilindungi dengan cara lain (asas subsidiaritas);

d. ada keseimbangan antara kerugian, toleransi dan pidana yang diancamkan (asas proportionalitas);

e. apakah kita dapat merumuskan dengan baik, sehingga kepentingan hukum yang akan dilindungi, tercermin dan jelas hubungannya dengan asas kesalahan – sendi utama hukum pidana;

f. kemungkinan penegakannya secara praktis dan efektif (serta dampaknya pada prevensi umum).

Sekian yang saya bisa tulis disini. Tulisan ini mengacu pada berbagai tulisan yang sudah ada sebelumnya. Tentunya masih banyak cyberlaw lain di dunia ini yang tidak tertulis di post ini. Dengan adanya peraturan dan regulasi ini diharapkan user dapat merasa aman dari cyber crime karena terlindungi oleh cyberlaw.

Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/peraturan-dan-regulasi-dalam-dunia-mayantara/

IT forensics

IT Forensics

I. Audit IT.

I.1. Pengertian Audit IT.

Secara umum Audit IT adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Salah satu penggunaan istilah tersebut adalah untuk menjelaskan proses penelahan dan evaluasi pengendalian-pengendalian internal dalam EDP. Jenis aktivitas ini disebut sebagai auditing melalui komputer. Penggunaan istilah lainnya adalah untuk menjelaskan pemanfaatan komputer oleh auditor untuk melaksanakan beberapa pekerjaan audit yang tidak dapat dilakukan secara manual. Jenis aktivitas ini disebut audit dengan komputer.

Audit IT sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi.

I.2. Sejarah singkat Audit IT

Audit IT yang pada awalnya lebih dikenal sebagai EDP Audit (Electronic Data Processing) telah mengalami perkembangan yang pesat. Perkembangan Audit IT ini didorong oleh kemajuan teknologi dalam sistem keuangan, meningkatnya kebutuhan akan kontrol IT, dan pengaruh dari komputer itu sendiri untuk menyelesaikan tugas-tugas penting. Pemanfaatan teknologi komputer ke dalam sistem keuangan telah mengubah cara kerja sistem keuangan, yaitu dalam penyimpanan data, pengambilan kembali data, dan pengendalian. Sistem keuangan pertama yang menggunakan teknologi komputer muncul pertama kali tahun 1954. Selama periode 1954 sampai dengan 1960-an profesi audit masih menggunakan komputer. Pada pertengahan 1960-an terjadi perubahan pada mesin komputer, dari mainframe menjadi komputer yang lebih kecil dan murah. Pada tahun 1968, American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) ikut mendukung pengembangan EDP auditing. Sekitar periode ini pula para auditor bersama-sama mendirikan Electronic Data Processing Auditors Association (EDPAA). Tujuan lembaga ini adalah untuk membuat suatu tuntunan, prosedur, dan standar bagi audit EDP. Pada tahun 1977, edisi pertama Control Objectives diluncurkan. Publikasi ini kemudian dikenal sebagai Control Objectives for Information and Related Technology (CobiT). Tahun 1994, EDPAA mengubah namanya menjadi Information System Audit (ISACA). Selama periode akhir 1960-an sampai saat ini teknologi TI telah berubah dengan cepat dari mikrokomputer dan jaringan ke internet. Pada akhirnya perubahan-perubahan tersebut ikut pula menentukan perubahan pada audit IT.

I.3. Jenis Audit IT.

1. Sistem dan aplikasi.

Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem dan aplikasi sesuai dengan kebutuhan organisasi, berdayaguna, dan memiliki kontrol yang cukup baik untuk menjamin keabsahan, kehandalan, tepat waktu, dan keamanan pada input, proses, output pada semua tingkat kegiatan sistem.

2. Fasilitas pemrosesan informasi.

Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah fasilitas pemrosesan terkendali untuk menjamin ketepatan waktu, ketelitian, dan pemrosesan aplikasi yang efisien dalam keadaan normal dan buruk.

3. Pengembangan sistem.

Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem yang dikembangkan mencakup kebutuhan obyektif organisasi.

4. Arsitektur perusahaan dan manajemen TI.

Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah manajemen TI dapat mengembangkan struktur organisasi dan prosedur yang menjamin kontrol dan lingkungan yang berdaya guna untuk pemrosesan informasi.

5. Client/Server, telekomunikasi, intranet, dan ekstranet.

Suatu audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah kontrol-kontrol berfungsi pada client, server, dan jaringan yang menghubungkan client dan server.

I.4. Metodologi Audit IT.

Dalam praktiknya, tahapan-tahapan dalam audit IT tidak berbeda dengan audit pada umumnya, sebagai berikut :

1. Tahapan Perencanaan.

Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.

2. Mengidentifikasikan reiko dan kendali.

Untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.

3. Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti.

Melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.

4. Mendokumentasikan.

Mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan auditee.

5. Menyusun laporan.

Mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.

I.5. Alasan dilakukannya Audit IT.

Ron Webber, Dekan Fakultas Teknologi Informasi, monash University, dalam salah satu bukunya Information System Controls and Audit (Prentice-Hall, 2000) menyatakan beberapa alasan penting mengapa Audit IT perlu dilakukan, antara lain :

1. Kerugian akibat kehilangan data.

2. Kesalahan dalam pengambilan keputusan.

3. Resiko kebocoran data.

4. Penyalahgunaan komputer.

5. Kerugian akibat kesalahan proses perhitungan.

6. Tingginya nilai investasi perangkat keras dan perangkat lunak komputer.

I.6. Manfaat Audit IT.

A. Manfaat pada saat Implementasi (Pre-Implementation Review)

1. Institusi dapat mengetahui apakah sistem yang telah dibuat sesuai dengan kebutuhan ataupun memenuhi acceptance criteria.

2. Mengetahui apakah pemakai telah siap menggunakan sistem tersebut.

3. Mengetahui apakah outcome sesuai dengan harapan manajemen.

B. Manfaat setelah sistem live (Post-Implementation Review)

1. Institusi mendapat masukan atas risiko-risiko yang masih yang masih ada dan saran untuk penanganannya.

2. Masukan-masukan tersebut dimasukkan dalam agenda penyempurnaan sistem, perencanaan strategis, dan anggaran pada periode berikutnya.

3. Bahan untuk perencanaan strategis dan rencana anggaran di masa mendatang.

4. Memberikan reasonable assurance bahwa sistem informasi telah sesuai dengan kebijakan atau prosedur yang telah ditetapkan.

5. Membantu memastikan bahwa jejak pemeriksaan (audit trail) telah diaktifkan dan dapat digunakan oleh manajemen, auditor maupun pihak lain yang berwewenang melakukan pemeriksaan.

6. Membantu dalam penilaian apakah initial proposed values telah terealisasi dan saran tindak lanjutnya.

II. IT Forensics.

II.1. Beberapa definisi IT Forensics.

1. Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.

2. Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.

3. Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

II.2. Tujuan IT Forensics.

Adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :

1. Komputer fraud.

Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.

2. Komputer crime.

Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.

II.3. Terminologi IT Forensics.

A. Bukti digital (digital evidence).

adalah informasi yang didapat dalam bentuk atau format digital, contohnya e-mail.

B. Empat elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, antara lain :

1. Identifikasi dari bukti digital.

Merupakan tahapan paling awal forensik dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tahapan selanjutnya.

2. Penyimpanan bukti digital.

Termasuk tahapan yang paling kritis dalam forensik. Bukti digital dapat saja hilang karena penyimpanannya yang kurang baik.

3. Analisa bukti digital.

Pengambilan, pemrosesan, dan interpretasi dari bukti digital merupakan bagian penting dalam analisa bukti digital.

4. Presentasi bukti digital.

Proses persidangan dimana bukti digital akan diuji dengan kasus yang ada. Presentasi disini berupa penunjukkan bukti digital yang berhubungan dengan kasus yang disidangkan.

II.4. Investigasi kasus teknologi informasi.

1. Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain :

a. Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah.

b. Membuat copies secara matematis.

c. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.

2. Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa :

a. Harddisk.

b. Floopy disk atau media lain yang bersifat removeable.

c. Network system.

3. Beberapa metode yang umum digunakan untuk forensik pada komputer ada dua yaitu :

a. Search dan seizure.

Dimulai dari perumusan suatu rencana.

b. Pencarian informasi (discovery information).

Metode pencarian informasi yang dilakukan oleh investigator merupakn pencarian bukti tambahan dengan mengandalkan saksi baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat dengan kasus ini.

Sumber : irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11616/IT+Forensics.doc