IT forensics

IT Forensics

I. Audit IT.

I.1. Pengertian Audit IT.

Secara umum Audit IT adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Salah satu penggunaan istilah tersebut adalah untuk menjelaskan proses penelahan dan evaluasi pengendalian-pengendalian internal dalam EDP. Jenis aktivitas ini disebut sebagai auditing melalui komputer. Penggunaan istilah lainnya adalah untuk menjelaskan pemanfaatan komputer oleh auditor untuk melaksanakan beberapa pekerjaan audit yang tidak dapat dilakukan secara manual. Jenis aktivitas ini disebut audit dengan komputer.

Audit IT sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi.

I.2. Sejarah singkat Audit IT

Audit IT yang pada awalnya lebih dikenal sebagai EDP Audit (Electronic Data Processing) telah mengalami perkembangan yang pesat. Perkembangan Audit IT ini didorong oleh kemajuan teknologi dalam sistem keuangan, meningkatnya kebutuhan akan kontrol IT, dan pengaruh dari komputer itu sendiri untuk menyelesaikan tugas-tugas penting. Pemanfaatan teknologi komputer ke dalam sistem keuangan telah mengubah cara kerja sistem keuangan, yaitu dalam penyimpanan data, pengambilan kembali data, dan pengendalian. Sistem keuangan pertama yang menggunakan teknologi komputer muncul pertama kali tahun 1954. Selama periode 1954 sampai dengan 1960-an profesi audit masih menggunakan komputer. Pada pertengahan 1960-an terjadi perubahan pada mesin komputer, dari mainframe menjadi komputer yang lebih kecil dan murah. Pada tahun 1968, American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) ikut mendukung pengembangan EDP auditing. Sekitar periode ini pula para auditor bersama-sama mendirikan Electronic Data Processing Auditors Association (EDPAA). Tujuan lembaga ini adalah untuk membuat suatu tuntunan, prosedur, dan standar bagi audit EDP. Pada tahun 1977, edisi pertama Control Objectives diluncurkan. Publikasi ini kemudian dikenal sebagai Control Objectives for Information and Related Technology (CobiT). Tahun 1994, EDPAA mengubah namanya menjadi Information System Audit (ISACA). Selama periode akhir 1960-an sampai saat ini teknologi TI telah berubah dengan cepat dari mikrokomputer dan jaringan ke internet. Pada akhirnya perubahan-perubahan tersebut ikut pula menentukan perubahan pada audit IT.

I.3. Jenis Audit IT.

1. Sistem dan aplikasi.

Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem dan aplikasi sesuai dengan kebutuhan organisasi, berdayaguna, dan memiliki kontrol yang cukup baik untuk menjamin keabsahan, kehandalan, tepat waktu, dan keamanan pada input, proses, output pada semua tingkat kegiatan sistem.

2. Fasilitas pemrosesan informasi.

Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah fasilitas pemrosesan terkendali untuk menjamin ketepatan waktu, ketelitian, dan pemrosesan aplikasi yang efisien dalam keadaan normal dan buruk.

3. Pengembangan sistem.

Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem yang dikembangkan mencakup kebutuhan obyektif organisasi.

4. Arsitektur perusahaan dan manajemen TI.

Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah manajemen TI dapat mengembangkan struktur organisasi dan prosedur yang menjamin kontrol dan lingkungan yang berdaya guna untuk pemrosesan informasi.

5. Client/Server, telekomunikasi, intranet, dan ekstranet.

Suatu audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah kontrol-kontrol berfungsi pada client, server, dan jaringan yang menghubungkan client dan server.

I.4. Metodologi Audit IT.

Dalam praktiknya, tahapan-tahapan dalam audit IT tidak berbeda dengan audit pada umumnya, sebagai berikut :

1. Tahapan Perencanaan.

Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.

2. Mengidentifikasikan reiko dan kendali.

Untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.

3. Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti.

Melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.

4. Mendokumentasikan.

Mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan auditee.

5. Menyusun laporan.

Mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.

I.5. Alasan dilakukannya Audit IT.

Ron Webber, Dekan Fakultas Teknologi Informasi, monash University, dalam salah satu bukunya Information System Controls and Audit (Prentice-Hall, 2000) menyatakan beberapa alasan penting mengapa Audit IT perlu dilakukan, antara lain :

1. Kerugian akibat kehilangan data.

2. Kesalahan dalam pengambilan keputusan.

3. Resiko kebocoran data.

4. Penyalahgunaan komputer.

5. Kerugian akibat kesalahan proses perhitungan.

6. Tingginya nilai investasi perangkat keras dan perangkat lunak komputer.

I.6. Manfaat Audit IT.

A. Manfaat pada saat Implementasi (Pre-Implementation Review)

1. Institusi dapat mengetahui apakah sistem yang telah dibuat sesuai dengan kebutuhan ataupun memenuhi acceptance criteria.

2. Mengetahui apakah pemakai telah siap menggunakan sistem tersebut.

3. Mengetahui apakah outcome sesuai dengan harapan manajemen.

B. Manfaat setelah sistem live (Post-Implementation Review)

1. Institusi mendapat masukan atas risiko-risiko yang masih yang masih ada dan saran untuk penanganannya.

2. Masukan-masukan tersebut dimasukkan dalam agenda penyempurnaan sistem, perencanaan strategis, dan anggaran pada periode berikutnya.

3. Bahan untuk perencanaan strategis dan rencana anggaran di masa mendatang.

4. Memberikan reasonable assurance bahwa sistem informasi telah sesuai dengan kebijakan atau prosedur yang telah ditetapkan.

5. Membantu memastikan bahwa jejak pemeriksaan (audit trail) telah diaktifkan dan dapat digunakan oleh manajemen, auditor maupun pihak lain yang berwewenang melakukan pemeriksaan.

6. Membantu dalam penilaian apakah initial proposed values telah terealisasi dan saran tindak lanjutnya.

II. IT Forensics.

II.1. Beberapa definisi IT Forensics.

1. Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.

2. Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.

3. Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

II.2. Tujuan IT Forensics.

Adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :

1. Komputer fraud.

Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.

2. Komputer crime.

Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.

II.3. Terminologi IT Forensics.

A. Bukti digital (digital evidence).

adalah informasi yang didapat dalam bentuk atau format digital, contohnya e-mail.

B. Empat elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, antara lain :

1. Identifikasi dari bukti digital.

Merupakan tahapan paling awal forensik dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tahapan selanjutnya.

2. Penyimpanan bukti digital.

Termasuk tahapan yang paling kritis dalam forensik. Bukti digital dapat saja hilang karena penyimpanannya yang kurang baik.

3. Analisa bukti digital.

Pengambilan, pemrosesan, dan interpretasi dari bukti digital merupakan bagian penting dalam analisa bukti digital.

4. Presentasi bukti digital.

Proses persidangan dimana bukti digital akan diuji dengan kasus yang ada. Presentasi disini berupa penunjukkan bukti digital yang berhubungan dengan kasus yang disidangkan.

II.4. Investigasi kasus teknologi informasi.

1. Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain :

a. Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah.

b. Membuat copies secara matematis.

c. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.

2. Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa :

a. Harddisk.

b. Floopy disk atau media lain yang bersifat removeable.

c. Network system.

3. Beberapa metode yang umum digunakan untuk forensik pada komputer ada dua yaitu :

a. Search dan seizure.

Dimulai dari perumusan suatu rencana.

b. Pencarian informasi (discovery information).

Metode pencarian informasi yang dilakukan oleh investigator merupakn pencarian bukti tambahan dengan mengandalkan saksi baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat dengan kasus ini.

Sumber : irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11616/IT+Forensics.doc

Rencana Pembentukan Usaha (CV)

Pengertian CV

  • CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
  • CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
  • Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
  • Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.

Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer (CV) adalah sebagai berikut:

· Persekutuan komanditer murni

Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

· Persekutuan komanditer campuran

Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menhadui sekutu komanditer.

· Persekutuan komanditer bersaham

Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Lama Waktu Pendaftaran CV

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran persekutuan komanditer (CV) adalah sebagai berikut:

1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari

2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari

3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari

4. Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5 hari

5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari

6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari

Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan persekutuan komanditer (CV) adalah 31-39.

Hasil Pendirian CV

Dokumen yang didapat setelah pembuatan CV selesai:

  1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Pengesahan Pengadilan
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pendirian CV

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Persekutuan Komanditer (CV)

  • Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  • Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  • Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
  • Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
  • Siap di survey

Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut;

· Pendiri CV

Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;

  • Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
  • Pendiri harus Warga Negara Indonesia.

· Nama CV

Anda harus menetapkan Nama CV yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan usaha. Nama CV tidak akan dilakukan pengecekan, hal ini menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.

· Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti di bawah;

  • Setiap CV yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.

· Jumlah Modal Usaha

Anda harus menetapkan besarnya modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang saham

· Susunan Direksi dan Komisaris

Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus.

Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif

Sekutu Aktif (persero pengurus)

  • Berhak menjalankan perusahaan dan melakukan perjanjian dengan pihak ketiga
  • Semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif
  • Jika perusahaan menderita rugi, tanggung jawab persero aktifnya sampai dengan harta pribadi.

Sekutu Pasif (persero diam)

  • Tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan
  • Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung

Sumber : http://perusahaan.web.id/category/badan-usaha/cv-badan-usaha

Pengertian Etika, Profesi, Ciri Khas profesi

PENGERTIAN ETIKA


Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia


TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA

Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu


PENGERTIAN BAIK


Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif)


PENGERTIAN BURUK


Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku


CARA PENILAIAN BAIK DAN BURUK


Menurut Ajaran Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Positivisme, Aliran Naturalisme, Aliran Vitalisme, Aliran Idealisme, Aliran Eksistensialisme, Aliran Marxisme, Aliran Komunisme [carilah di internet mengenai faham atau aliran-aliran tersebut secara lengkap]

Kriteria perbuatan baik atau buruk yang akan diuraikan di bawah ini sebatas berbagai aliran atau faham yang pernah dan terus berkembang sampai saat ini. Khusus penilaian perbuatan baik dan buruk menurut agama, adapt kebiasaan, dan kebudayaan tidak akan dibahas disini.


Faham Kebahagiaan (Hedonisme)


“Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan”. Ada tiga sudut pandang dari faham ini yaitu (1) hedonisme individualistik/egostik hedonism yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk; (2) hedonisme rasional/rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagian atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat; dan (3) universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.


Bisikan Hati (Intuisi)


Bisikan hati adalah “kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”


Evolusi


Paham ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini selalu (secara berangsur-angsur) mengalami perubahan yaitu berkembang menuju kea rah kesempurnaan. Dengan mengadopsi teori Darwin (ingat konsep selection of nature, struggle for life, dan survival for the fittest) Alexander mengungkapkan bahwa nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di ala mini, dan nilai moral yang bertahanlah (tetap) yang dikatakan dengan baik, dan nilai-nilai yang tidak bertahan (kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang sebagai buruk.


Paham Eudaemonisme


Prinsip pokok faham ini adalah kebahagiaan bagi diri sendiri dan kebahagiaan bagi orang lain. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal yaitu (1) kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan kekuasaan, (2) kemauaan, (3) perbuatan baik, dan (4) pengetahuan batiniah.


Aliran Pragmatisme


Aliran ini menititkberatkan pada hal-hal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman, oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.


Aliran Naturalisme


Yang menjadi ukuran baik atau buruk adalah :”apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk. Jean Jack Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi perusak alam semesta.


Aliran Vitalisme


Aliran ini merupakan bantahan terhadap aliran natiralisme sebab menurut faham vitalisme yang menjadi ukuran baik dan buruk itu bukan alam tetapi “vitae” atau hidup (yang sangat diperlukan untuk hidup). Aliran ini terdiri dari dua kelompok yaitu (1) vitalisme pessimistis (negative vitalistis) dan (2) vitalisme optimistime. Kelompok pertama terkenal dengan ungkapan “homo homini lupus” artinya “manusia adalah serigala bagi manusia yang lain”. Sedangkan menurut aliran kedua “perang adalah halal”, sebab orang yang berperang itulah (yang menang) yang akan memegang kekuasaan. Tokoh terkenal aliran vitalisme adalah F. Niettsche yang banyak memberikan pengaruh terhadap Adolf Hitler.


Aliran Gessingnungsethik


Diprakarsai oleh Albert Schweitzer, seorang ahli Teolog, Musik, Medik, Filsuf, dan Etika. Yang terpenting menurut aliran ini adalah “penghormatan akan kehidupan”, yaitu sedapat mungkin setiap makhluk harus saling menolong dan berlaku baik. Ukuran kebaikannya adalah “pemelihataan akan kehidupan”, dan yang buruk adalah setiap usaha yang berakibat kebinasaan dan menghalangi-halangi hidup.


Aliran Idealisme


Sangat mementingkan eksistensi akal pikiran manusia sebab pikiran manusialah yang menjadi sumber ide. Ungkapan terkenal dari aliran ini adalah “segala yang ada hanyalah yang tiada” sebab yang ada itu hanyalah gambaran/perwujudan dari alam pikiran (bersifat tiruan). Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya (yaitu ide). Jadi yang bai itu hanya apa yang ada di dalam ide itu sendiri.


Aliran Eksistensialisme


Etika Eksistensialisme berpandangan bahwa eksistensi di atas dunia selalu terkait pada keputusan-keputusan individu, Artinya, andaikan individu tidak mengambil suatu keputusan maka pastilah tidak ada yang terjadi. Individu sangat menentukan terhadao sesuatu yang baik, terutama sekali bagi kepentingan dirinya. Ungkapan dari aliran ini adalah “ Truth is subjectivity” atau kebenaran terletak pada pribadinya maka disebutlah baik, dan sebaliknya apabila keputusan itu tidak baik bagi pribadinya maka itulah yang buruk.


Aliran Marxisme


Berdasarkan “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan


PENGERTIAN PROFESI


Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.


PROFESIONALISME


Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:

  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
  3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

CIRI KHAS PROFESI


Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:

  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
  2. Suatu teknik intelektual
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
  8. Pengakuan sebagai profesi
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

TUJUAN KODE ETIKA PROFESI


Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:

  1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
  2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
  3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
  4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
  5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
  6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Dikutip dari : amutiara.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../PENGERTIAN+ETIKA.doc